JC

Jasaimport Chinaindonesia
16th Feb

Importir
Di masa lalu, hanya sejumlah kecil perusahaan China dengan hak perdagangan luar negeri yang disetujui untuk mengimpor produk ke China. Setelah aksesi China ke WTO, perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan impor hanya perlu mendaftar ke Kementerian Perdagangan (MOFCOM) atau kantor lokal resminya sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri dan Tindakan Pengajuan dan Pendaftaran Operator Perdagangan Asing.

Semua perusahaan (Cina dan asing) memiliki hak untuk mengimpor sebagian besar produk tetapi sejumlah barang dicadangkan untuk diimpor melalui perusahaan perdagangan negara.

Apa yang akan diimpor
China mengklasifikasikan impor menjadi tiga kategori: dilarang, dibatasi, dan diizinkan. Barang tertentu (misalnya limbah, racun) dilarang diimpor, sementara produk tertentu dalam kategori terbatas memerlukan kuota atau lisensi.

Sebagian besar barang termasuk dalam kategori yang diizinkan. Importir bebas menentukan berapa banyak dan kapan harus membeli. MOFCOM menerapkan sistem Perizinan Otomatis untuk memantau impor sebagian dari barang-barang ini (misalnya mesin, produk listrik). Daftar rinci kategori barang dagangan (hanya dalam bahasa Cina) dapat diperoleh dari MOFCOM (hanya dalam bahasa Cina) atau melalui komisaris perdagangan di Cina .


0 comment | Share
No comments yet. Be the first to comment.

New to Amygoz??

Sign up now to get your own personalized timeline

Create an account